Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2016 Otoritas Jasa Keuangan disingkat OJK adalah lembaga negara berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Profil Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan terpercaya. Serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. sedangkan Tugas dari Lemabaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan terpercaya. Serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. sedangkan Tugas dari Lemabaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Sejarah berdiri Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011. Didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan saat ini kembali membuka:
Lowongan Kerja Terbaru 2016 Otoritas Jasa Keuangan
untuk beberapa posisi dengan kualifikasi sebagai berikut:AGENDARIS - OJK
Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Persyaratan:
Berkas lamaran:
Persyaratan:
- Berjenis kelamin wanita
- Umur maksimal 27 tahun
- Minimal berpendidikan terakhir diploma D3
- Indeks prestasi komulatif IPK 3,00 dari skala 4,00
- Bisa mengoperasikan Miscrosoft office
- Pelamar mempunyai pengalaman di administrasi dokumen, penyusunan agenda dan bisa berbahasa inggris (min. Pasif)
- Pelamar Bisa berkomunikasi dengan baik dan fokus
- Peserta akan lebih diutamakan memiliki pengalaman sebagai sekretaris atau pengalaman kerja min. 2 tahun.
- Riwayat kesehatan jasmani baik itu Sehat fisik dan mental
Berkas lamaran:
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)
- Salinan kartu tanda penduduk KTP yang masih berlaku
- Salinan ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Salinan SKCK
- Salinan Surat keterangan sehat
- Surat keterangan pengalaman bekerja
- Dan berkas lain yang mendukung
Cara Melamar Otoritas Jasa Keuangan
Apabila anda memenuhi kualifikasi pada Karir Otoritas Jasa Keuangan, segera kirim berkas lamaran anda (lihat atas) pada alamat berikut:
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau (Gedung Bank Indonesia Provinsi Riau)
Lantai 1 Gedung C, Jalan Jend. Sudirman No. 464 Pekanbaru
Batas Lamaran : 25 Agustus 2016
Demikian informasi pekerjaan hari ini. Lihat juga lowongan kerja lengkap lainnya DISINI
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau (Gedung Bank Indonesia Provinsi Riau)
Lantai 1 Gedung C, Jalan Jend. Sudirman No. 464 Pekanbaru
Batas Lamaran : 25 Agustus 2016
Demikian informasi pekerjaan hari ini. Lihat juga lowongan kerja lengkap lainnya DISINI